Rabu, 01 April 2015

Pengertian, Fungsi, Persamaan dan Perbedaan ISM Code dan K3



Pengertian, Fungsi, Persamaan dan perbedaan antara ISM Code dan K3
A. Pengertian ISM Code dan K3
ISM Code (International Safety Management Code) merupakan manajemen keselamatan kerja berbasis International (IMO, Amandement Geneva 1995).
ISM Code dikhususkan untuk pelayaran dalam mengaplikasikan keselamatan kerja serta kecelakaan kerja di laut.
Menurut STCW (International Convention on Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers) ISM Code adalah sistem keselamatan kerja dan mendukung sistem manajemen keselamatan sesuai instruksi pada program diklat untuk semua personil yang terkait 1).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk masyarakat adil dan makmur 2).

B. Fungsi ISM Code dan K3
  1. Fungsi ISM Code (section A-VI/1)
a)         Familiarisasi dalam hal-hal keselamatan yakni, teknik personil bertahan
hidup di laut (personal survival technique)
b)         Pencegahan dan penanggulan kebakaran (fire prevention and fire
fighting).
            c)         Pertolongan pertama dasar (elementary first aid).
            d)         Hal-hal seperti prosedur-prosedur darurat, pencegahan pencemaran
                        dan keselamatan kerja. (emergency procedures, pollution prevention
                        and occupational safety)
  1. Fungsi Kesehatan dan keselamatan kerja
a)         Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya
            kesehatan di tempat kerja.
b)         Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan
praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
c)         Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD (Alat Pelindung Diri)
d)         Melaksanakan surveilans terhadap kesehatan kerja.
e)         Mengelolah P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan tindakan darurat.
f)          Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
g)         Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
h)         Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.
i)          Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian dan program pengendalian bahaya.

C. Persamaan ISM Code dan K3
1.    Memiliki prosedur, program dan pelatihan khusus tentang keselamatan kerja.
2.    Penggunaan APD dan mengelola P3K
3.    Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(SMK3)
4.    Prosedur kesehatan kerja dan unit pemadam kebakaran.
5.    Pengembangan sistem tindakan darurat serta mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.
6.    Sebagian organisasi Internasionalnya sama yaitu ILO (International Labour Organization). Joint Safety and Commite, 1998 yaitu promosi dan pemeliharaan derajat tertinggi fisik, mental dan kesejahteraan sosial setiap pekerja disemua pekerjaan,
7.    Dapat diaplikasikan oleh pelaut, tim paramedis (dokter, kesehatan masyarakat, perawat dan mualim II), perusahaan dan sektor industri besar lainnya berupa ISM Code dan K3 3).
8.    Isi undang-undangnya sama yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
9.    Sejarahnya sama berawal dari Kota London. (Hanya beda tahun saja)

D. Perbedaan ISM Code dan K3
  1. Standar Internasional yang berbeda, antara lain
ISM Code memiliki standar internasional yang dinaungi oleh :
a)    SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 and 2002)
b)    STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1995)
c)    MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 and 2002)

K3 memiliki standar internasional yang dinaungi oleh :
a)    OHSAS 18001 : 2007 menggantikan OHSAS 18001 : 1999.
b)    ISO seri 14000 yaitu Occupational Health, Safety and Environment.
  1. Sistem Undang-undang dan amandemennya berbeda
K3 memiliki banyak undang-undang dan kaputusan presiden, yakni
a)    Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
b)    Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c)    Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
ISM Code hanya memiliki dua amandemen , yakni
a)    Amandement Geneva tahun 1995
b)    Amandement Manilla tahun 2010.
  1. Sertifikat keselamatan kerja yang dimiliki sangat berbeda.
  2. Instrumen pelatihan dan sertifikasi serta manajemennya berbeda jauh.
  3. Kerjasama Organisasi Internasional, yakni :
a)    ISM Code dari IMO (International Maritime Organization) bekerjasama dengan ILO (International Labour Organization)
b)    K3 dari ILO (International Labour Organization) bekerjasama dengan WHO (World Health Organization).

Refrensi :
1) IMO, STCW tahun 1995 dan SOLAS 1974.
2) Cecep Dani Sucipto, SKM, M.Kes, Keselamatan dan Kesehatan Kerja edisi
pertama tahun 2014.
3) Penerapan Buhari ANT II; dalam aplikasi ISM Code dan K3 Terpadu tahun 2014.






1 komentar:

  1. artikel yang sangat bagus dan bermanfaat
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus