BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesehatan sangat diperlukan oleh semua kalangan usia, namun merupakansalahsatu masalah kesehatan yang ada di Indonesia adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan administrasi. Karena itu, setiap pelayanan kesehatan dibagi dalam berbagai aplikasi pelayanan kesehatan pada umumnya.
Di Indonesia, pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh masyarakat jauh dari layak. Dikarenakan sistem pelayanan dan administrasinya sangatlah sulit. Untuk mempermudah pelayanan, pemerintah telah menyediakan sistem pelayanan kesehatan berbasis “Jaminan Kesehatan” berupa sistem pelayanan dan proses administrasi yang mempermudah masyarakat menanggung sebagian masalah administrasinya di rumah sakit melalui jaminan kesehatan milik pemerintah.
Untuk itu pelayanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah belum tentu diterima oleh rumah sakit tertentu. Jadi pengganti pelayan kesehatan milik pemerintah dapat digantikan yaitu asuransi. Asuransi memiliki fungsi yang sama dengan jaminan kesehatan milik pemerintah, hanya saja pemegang polislah yang bertanggung jawab dengan perusahaan atas investasi yang dimiliki oleh penanggung polis.
B. TUJUAN
1. Meningkatkan kualitas jaminan kesehatan agar masyarakat memudahkan administrasi saat ke rumah sakit terdaftar oleh jaminan kesehatan milik pemerintah .
2. Meningkatkan spekulasi jaminan pelayanan kesehatan pemerinah maupun milik swasta agar memberikan dampak positif kepada masyarakat bagaimana cara menggunakan pelayanan kesehatan agar tidak mengalami administasi yang tidak terbelit-belit.
C. MANFAAT
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana menggunakan biaya kesehatan melalui jaminan kesehatan pemerintah maupun asuransi tanpa membebani persyaratan administrasi rumah sakit.
2. Memberikan tahapan kepada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan asuransi dan jaminan kesehatan milik pemerintah sebagai jaminan penunjang agar tidak mempersulit masyarakat pada saat berobat, rujukan atau gawat darurat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.KONSEP PERKEMBANGAN ASURANSI
KESEHATAN SOSIAL
Setiap jaminan kesehatan pemerintah maupun asuransi dari perusahan swasta memiliki konsep dan kinerja dalam mengembangkan pelayanan kesehatan atau tanggungan kesehatan agar masyarakat dapat memahami sistem penggunaan jaminan pelayanan secara individu ataupun bersngkutan.
Ada empat konsep asuransi kesehatan sosial yang dimiliki oleh pemerintah, antara lain :
1. Konsep Askes PNS
a. Badan Penyelenggara Dana pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dibawah Depkes dengan iuran 5% dari Gaji Pokok. Awalnya, Jaminan diberikan bebas dengan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan pembayaran fee for service.
b. PT Askes memberikan jaminan komprehensif : Peningkatan/Promosi, pencegahan, pemulihan, penyembuhan dan pemulihan. Akan tetapi lebih ditekankan kepada penyembuhan dan pemulihan dengan mengenakan iuran biaya (cost sharing) yg cukup besar.
2. Konsep Jamsostek
a. Program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dan termasuk dalam kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH). Terkait hal ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Asuransi Kesejahteraan Sosial.
b. Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya secara berkelanjutan.
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus.
3. Konsep Askeskin
a. Pemerintah memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. Askes
b. Mekanisme baru meliputi pemisahan peran sebagai pembayaran dengan peran verifikator.
c. Mengatasi masalah keterlambatan pencairan klaim dan kemungkinan fraud dari berbagai pihak yang terkait dalam pengelolaan Askeskin
d. Konsekuensi Baru Perubahan paling signifikan dari pembatasan peran dalam klausa pengelolaan Askeskin adalah memposisikan sebagai PT. Askes.
e. Sebagai konsekuensi pemerintah dalam perekrutan menghadapi resiko memadai untuk mendukung kinerja daerah.
4. Konsep BPJS
a. Menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Meningkatkan program jaminan bagi peserta dikelola secara profesional dan dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
c. BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
B. KINERJA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
Asuransi kesehatan sosial meiliki kinerja berupa manajemen dan kebijakan umum agar kinerja tersebut dapat berjalan sesuai prosedur.
Ada beberapa kinerja kesehatan sosial dan pelayanannya sebagai berikut :
1. Manajemen Asuransi Kesehatan Sosial
a. Semua lisensi asuransi kesehatan sosial memiliki wewenang, kebijakan dan persetujuan terkait agar kinerja dari jaminan kesehatan pemerintah menjalani pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik.
b. Diperlukan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif yaitu promotif, preventif yang mencakup seluruh masyarakat, dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat menuju Indonesia sehat jiwa.
c. Semua lisensi asuransi kesehatan sosial harus mencapai cakupan universal, agar kinerja asuransi sosial banyak diterima seluruh lapisan masyarakat dengan mudah.
2. Kinerja Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian darisistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanismeasuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-UndangNo.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasarkesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telahmembayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Ada beberapa kinerja dari Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu :
a. Sistem kinerja JKN bersifat universal, dan dapat menjangkau kepada instansi kesehatan yang di rekomondasikan.
b. Kinerja JKN diatur menurut Undang-Undang dan Permenkes tentang biaya kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat.
c. Portabilitas nasional: peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah tempat tinggal atau tempat bekerja dalam wilayah NKRI.
d. Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada Presiden.
3. Kinerja Askes
a. Kinerja keuangan yang harus dikelola secara baik dan professional, tolak ukur lain dalam menentukan baik tidaknya atau sehat tidaknya perusahaan terlebih yang bergerak dibidang sosial adalah indeks kepuasan peserta dan provider.
b. Selain angka kepuasan peserta, indikator lain perusahaan yang bergerak diranah sosial dinyatakan sehat adalah tejadinya efisiensi dan adanya dana cadangan perusahaan.
c. Dana ini akan digunakan apabila ke masa depan terjadi kenaikan biaya pelayanan kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) tidak collapsekarena bisa saja angka biaya pelayanan kesehatan sewaktu-waktu tinggi.
4. Kinerja Jamsostek
a. Pemberian bantuan iuran program Jamsostek untuk pekerja formal ini, maka diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal/TK-LHK yang mendapatkan perlindungan program jaminan sosial.
b. Bersinergi dengan instansi pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan, Jamsostek juga terus menjalin kemitraan srategis dengan kalangan perbankan.
c. Program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dan termasuk dalam kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH). Terkait hal ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Asuransi Kesejahteraan Sosial.
d. Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya secara berkelanjutan.
e. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
f. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus.
5. Kinerja BPJS
a. Pelayanan dalam prioritas pengobatan berdasarkan derajat keparahan danmendapatkan pelayanan medis sehingga mengurangi risiko yang di hadapi pasien.
b. Rumah Sakit mendapatkanpembiayaan berdasarkan kepadabeban kerja sebenarnya dan lebihobjektif.
c. Pembiayaan kesehatan mampu mengakomodir kepentingan pembiayaan operasional rumah sakit terutama rumah sakit swasta.
C. FAKTA DAN KRITIK ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
1. Fakta Asuransi Kesehatan Sosial
Ada beberapa fakta tentang asuransi kesehatan sosial, antara lain :
a. Masyarakat kita umumnya belum “insurance minded” terutama dalam asuransi kesehatan. Hal ini mungkin premi asuransi yang ada (komersial) mahal atau memang belum paham manfaat asuransi.
b. Bagi si pasien sendiri, apakah dia membayar dengan senang hati? Sementara kualitas pelayanan di rumah sakit itu sendiri masih perlu dipertanyakan. Tetapi karena risiko sakit sulit diprediksi (unpredictable), sementara pasien berada pada posisi lemah, informasi dari pemberi pelayanan juga tidak seimbang, harga tidak bisa ditawar sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka si pasien harus menerima demi kesembuhannya.
c. Bagi sebagian masyarakat mungkin mengetahui asuransi kesehatan hanya sebatas penggantian biaya rawat jalan, rawat inap, ataupun operasi. Padahal ada banyak perlindungan kesehatan yang menjadi perlindungan dasar seperti perawatan gigi, kesehatan gigi, sampai kesehatan mental. Sudah tahukah Anda apa saja esensi atau manfaat dasar dari asuransi kesehatan? Sebelum sebuah penyakit mengalami stadium parah, ada perlindungan asuransi yang bisa diberikan sejak penyakit terdeteksi dari awal.
d. Biaya pengobatan kesehatan di Indonesia meningkat 10 hingga 14 persen dalam tiga tahun terakhir (Towers Watson 2011 Global Medical Trends). Rata-rata pendapatan keluarga yang disisihkan untuk menabung hanya 18 persen, sedangkan untuk asuransi hanya 10 persen.
e. Secara umum, kendala-kendala tersebut juga mempengaruhi pertumbuhan asuransi secara keseluruhan. Jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia sementara ini hanya 67 juta dengan 10 juta asuransi individu dan 57 juta asuransi kumpulan. Minimnya asuransi individu salah satunya adalah belum tergarap dengan baik potensi masyarakat kelas bawah dengan penghasilan rendah.
2. Kritik Asuransi Kesehatan Sosial
a. Pertama, meski cukup fital, hal-hal yang dipersoalkan di atas, baik kritik terhadap Jamsostek maupun dukungan terhadap SJSN, masih melingkupi aspek teknis yang dapat dibenahi melalui revisi terhadap UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, serta melalui re-organisasi kelembagaan.
b. Serikat pekerja mempersoalkan penggunaan dana yang tidak transparan, kesulitan peserta dalam mengklaim manfaat program, dan keterbatasan program Jamsostek yang belum menjangkau jaminan pensiun.
c. Terdapat 73,2 juta pekerja sektor informal yang ketahanan ekonominya tidak dapat dipastikan, karena rentan terhadap kebangkrutan, atau terjerembab miskin akibat sistem ekonomi yang tidak adil.
d. Pada titik ini lah muncul keraguan UU SJSN mampu menalangi masalah jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Situasi ekonomi yang tidak pasti bagi rakyat, eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam, mengalirnya kekayaan nasional ke luar negeri, serta dampak-dampaknya berupa kemiskinan dan pengangguran, merupakan kenyataan yang sedang kita hadapi.
e. Masalahumumadalahrendahnyagaji PNS sehinggakeciljugaPremiygditerima PT Askes.
f. kurangnyakepercayaankarenareputasiperusahaanasuransi di Indonesia danpengalamanburuk yang menimpamerekasaatberurusandenganpenyediajasaasuransi.
g. Masyarakat Indonesia yang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang asuransi serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk asuransi (well literate), relatif masih sedikit, yaitu 17,84 persen.
h. Pada saat program Askeskin, diakui memang ada hambatan-hambatan, terutama dalam hal pembayaran klaim. Masalah tersebut, menurut Goenawan, bukan semata-mata kesalahan PT.Askes, tetapi lebih kepada pihak pemerintah yang dinilai tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai program ini.”Seolah-olah PT.Askes yang tidak bisa membayar kepada pihak Rumah sakit,”
3. Faktor Asuransi Kesehatan Sosial
Ada beberapa faktor dan risiko dengan asuransi kesehatan sosial, diantaranya :
a. Kinerja dan keterbukaan ke-empat BUMN yang ditugasi untuk memperluas jaminan sosial kepada seluruh rakyat banyak diragukan pejabat publik, pengusaha, akademisi,dan masyarakat.
b. Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui kredensialing.
c. Klaim pembayaran ganda antara BPJS dan asuransi swasta menanggung hak dalam satu pihak.
d. Askes dan BPJS sama-sama dikelolaoleh pemerintah tetapi, sistem Askeshanya berlaku kepada pensiunan PNSdan TNI Polri (purnawirawan) sehinggakedua data yang dipakai antara Askesdan BPJS yang bersifat nasionalmenjadi lebih tidak akurat.
e. Masalah efisiensi menggunakan BPJS di Rumah Sakit hanya menggunakan sistem paket, tetapi tidak mengharuskan menggunakan Clinical Pathway. Sehingga BPJS tidaklah berlaku di Rumah Sakit tersebut.
f. Sulit mengendalikan asuransi kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial dikarenakan iuran yang dibayar oleh pemegang polis asuransi komersial dan data asuransi menjadi ganda.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Asuransi kesehatan sosial dapat digunakan oleh masyarakat di semua kalangan usia. Hanya saja, asuransi kesehatan sosial hanya diterima di rumah sakit tertentu dan tergantung dengan jenis pelayanan rumah sakit kepada pasien. Dalam sistem penyelenggara asuransi kesehatan sosial, masyarakat hanya membayar iuran kepada lembaga asuransi milik pemerintah.
Adapun sebagian masyarakat di Indonesia memilih asuransi kesehatan bersifat komersial, dikarenakan asuransi kesehatan komersial cenderung menggunakan tanggungan kepada pemilik polis, sehingga biaya yang diinvestasikan dengan jumlah tanggungan yang ia miliki sangatlah besar.
Asuransi kesehatan sosial telah dilndungi oleh UUD 1945 pasal 34 ayat (2) dan (3) berbunyi :
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat danmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabatkemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitaspelayanan umum yang layak.
Asuransi kesehatan sosial bertujuan agar masyarakat mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan secara layak.
B. SARAN
Asuransi kesehatan sosial dan komersial harusnya lebih memperhatikan pemilik polis atau masyarakat dalam menindak lanjuti pengunaan jasa pelayanan kesehatan agar mereka mendapatkan fasilitas yang layak sesuai dengan kebijakan dalam perusahan (Khusus untuk asuransi komersial) dan kebijakan pemerintah menurut UUD 1945 (Khusus asuransi kesehatan sosial) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar