Sabtu, 14 Juni 2014

Falsafah Akreditasi Rumah Sakit, Proses Pelaksanaan Akreditasi

A. Pengertian Akreditasi
- Pengakuan oleh pemerintah kepada RS yang telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pedoman Akreditas RS di Indonesia)
- Self assessment & proses external peer review oleh organisasi yan kes yang menilai keakuratan tingkat kinerja dihubungkan dng standar & cara implementasi peningkatan sistem yan kes secara berkesinambungan (IsQua, Year 2000)

2. Akreditasi bertujuan untuk:
a. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
b. Meningkatkan keselamatan pasien Rumah   Sakit;
c. Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan
d. Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan

3. Pelaksanaan akreditasi RS

Akreditasi dilaksanakan
secara bertahap :

Tahap pertama : akreditasi tingkat dasar .
Menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu:
Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis,Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik

Tahap kedua : akreditasi tingkat lanjut.
Menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat, Rekam Medik, Farmasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, Pelayanan Risiko tinggi, Laboratorium dan Keselamatan Kerja, Kebakaran Kewaspadaan Bencana.
Tahap ketiga : akreditasi tingkat lengkap.

Menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat, Rekam Medik, Farmasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, Pelayanan Resiko tinggi, Laboratorium dan Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana ditambah Pelayanan Intensif, Pelayanan Transfusi Darah, Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Gizi.

4. Proses dan Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit

- RS boleh memilih akreditasi 5 yan, 12 yan atau 16 yan tergantung kemampuan RS
RS yang telah diakreditasi à akreditasi ulang boleh memilih  tetap  5 yan atau meningkat menjadi 12 yan tergantung kemampuan rumah sakit.
Pelaksanaan akreditasi berdasarkan  POA RS, jadwal Propinsi, jadwal KARS à oleh KARS dirangkum menjadi jadwal survei akreditasi